Taruhan Sabung Ayam dan Penjelasan Aspek Hukum yang Berlaku di Indonesia berpusat pada larangan perjudian tanpa izin, dengan risiko pidana bagi penyelenggara maupun orang yang memasang taruhan. Adu ayam yang melibatkan taruhan juga dapat menimbulkan persoalan kesejahteraan hewan, bergantung pada tindakan dan akibat yang terbukti.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan perjudian dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menjadi rujukan pidana utama. Taruhan melalui media elektronik juga berisiko dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Sabung Ayam Berunsur Taruhan?
Hukum Indonesia menilai unsur taruhan dan peran setiap orang untuk menentukan apakah sabung ayam termasuk perjudian. Taruhan pada hasil pertandingan dapat memicu ketentuan pidana perjudian, sementara perlakuan terhadap ayam dapat dinilai berdasarkan aturan kesejahteraan hewan.

Apa yang Membedakan Adu Ayam dari Perjudian?
Adu ayam dengan taruhan melibatkan perjudian ketika uang atau barang dipertaruhkan pada hasil pertandingan tanpa izin yang sah. Keberadaan hadiah, pengumpulan uang taruhan, dan pembagian hasil dapat menjadi petunjuk bagi penegak hukum untuk menilai unsur perjudian.
Pertandingan yang hanya mempertemukan ayam tidak otomatis memenuhi unsur perjudian. Namun, pelaksanaannya tetap dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terdapat kekerasan terhadap hewan atau pelanggaran aturan lain yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, melarang penganiayaan atau penyalahgunaan hewan yang mengakibatkan cacat atau tidak produktif. Pasal 91B mengatur ancaman kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp5 juta untuk pelanggaran yang memenuhi unsur tersebut.
Aturan Mana yang Berlaku Setelah KUHP Baru Efektif?
Sejak 2 Januari 2026, Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP Nasional mengatur tindak pidana perjudian. Pasal 426 menyasar orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan berjudi, menjalankan usaha perjudian, atau menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian.
Pasal 426 menetapkan ancaman penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar. Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan berjudi yang diselenggarakan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Perkara yang melibatkan perjudian daring juga dapat dikenai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan itu mengancam orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten elektronik bermuatan perjudian dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Siapa yang Dapat Terkena Sanksi dan Apa Risikonya?
Penyelenggara dan orang yang memasang taruhan dapat menghadapi ketentuan pidana yang berbeda sesuai peran serta bukti dalam perkara. Promosi atau transaksi melalui internet juga dapat memunculkan risiko berdasarkan aturan perjudian elektronik.
Apa Risiko Hukum bagi Penyelenggara dan Peserta?
Penyelenggara menghadapi risiko berdasarkan Pasal 426 KUHP Nasional apabila ia membuka kesempatan berjudi tanpa izin, mengelola kegiatan perjudian, atau menjadikannya sumber mata pencaharian. Peran seperti mengatur arena, menerima taruhan, dan membagikan hasil dapat menjadi bagian dari penilaian atas keterlibatannya.
Orang yang memasang taruhan dapat dijerat Pasal 427 apabila menggunakan kesempatan berjudi yang diadakan tanpa izin. Penerapan pasal dan beratnya perkara ditentukan oleh bukti mengenai tindakan, hubungan dengan kegiatan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Risiko kesejahteraan hewan dinilai dari tindakan terhadap ayam dan akibat yang ditimbulkannya. Catatan transaksi, komunikasi, aliran uang, rekaman, serta keterangan saksi dapat membantu menunjukkan peran pihak-pihak yang terlibat.
Bagaimana Promosi atau Taruhan Daring Dinilai?
Promosi atau fasilitasi taruhan melalui internet dapat masuk dalam ketentuan pidana ITE ketika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau membuat konten perjudian dapat diakses. Bentuk aktivitas yang dinilai dapat mencakup unggahan promosi, tautan taruhan, atau distribusi informasi yang mengarahkan orang ke perjudian.
Penyidik dapat menilai isi konten, tujuan unggahan, pola komunikasi, dan hubungan pelaku dengan transaksi taruhan. Akun yang digunakan untuk mengiklankan kegiatan dapat menjadi bukti, meskipun penetapan tanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan terhadap unsur tindak pidana dan peran masing-masing pihak.
Memahami Risiko Hukum Sebelum Terlibat
Keterlibatan dalam sabung ayam berunsur taruhan membawa risiko pidana bagi penyelenggara dan pemasang taruhan, dengan ketentuan tambahan apabila taruhan dipromosikan atau dilakukan secara daring. Perlakuan terhadap ayam juga dapat memunculkan perkara kesejahteraan hewan apabila unsur pelanggaran terbukti.
Pihak yang menerima panggilan pemeriksaan atau menghadapi penyitaan barang sebaiknya menyimpan dokumen terkait dan meminta pendampingan penasihat hukum. Pemeriksaan atas izin, peran, dan bukti yang tersedia membantu memperjelas posisi hukum setiap pihak.